GridPop.ID - Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah yang menimpa keluaga Nirina Zubir masih terus bergulir.
Pihak bewajib kini telah menetapkan lima tersangka yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita terus melakukan pembelaan hingga menyerang Nirina Zubir walaupun kini sudah mendekam di sel tahanan.
Nirina Zubir pun dituding Riri Khasmita mantan asisten ibunya itu ikut menikmati hasil penjualan aset sang bunda.
Dilansir dari Tribun Seleb, Riri Khasmita menuduh Nirina Zubir menikmati hasil penjualan rumah dari mendiang ibundanya sebesar Rp 600 juta.
Riri Khasmita bahkan mengatakan punya bukti transfer darinya ke rekning Nirina Zubir.
Soal transferan uang Nirina Zubir. Ia mengaku menerima transferan uang dari Riri Khasmita sebesar Rp 600 juta.
Akan tetapi, diakui Nirina Zubir kalau ia mengembalikan uang Rp 600 juta tersebut kepada Riri Khasmita.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar