GridPop.ID - Proses hukum dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tanah yang menimpa keluaga Nirina Zubir masih terus bergulir.
Pihak bewajib telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus mafia tanah yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riri Khasmita terus melakukan pembelaan hingga menyerang Nirina Zubir.
Nirina Zubir kini menerima tuduhan dari Asisten Rumah Tangga (ART) nya, Riri Khasmita yang sudah menjadi tersangka.
Dilansir dari Tribun Seleb, Riri Khasmita menuduh Nirina Zubir menikmati hasil penjualan rumah dari mendiang ibundanya sebesar Rp 600 juta.
Tuduhan tersebut dibenarkan oleh Nirina Zubir. Ia mengaku menerima transferan uang dari Riri Khasmita sebesar Rp 600 juta.
Namun diakui Nirina Zubir kalau ia sudah mengembalikan uang Rp 600 juta tersebut kepada Riri Khasmita.
"Benar ada kiriman uang dari Riri Khasmita. Tapi, saya sudah mengembalikan dan tidak saya nikmati uang itu," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di RS Pelni Petamburan, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).
Nirina Zubir menceritakan mengenai uang Rp 600 juta tersebut, yang bermula dalam perbincangannya dengan ibundanya, Cut Indria Marzuki ketika masih hidup.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar