Menurut laporan, pelaku terakhir melakukan hubungan badan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
Sementara itu, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap pria berinisial DW (58) terkait dugaan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka DW sudah mencabuli dua anak kandungnya selama delapan tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menyatakan, tersangka ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke polisi.
Terhadap laporan itu, tersangka DW diancam dengan tuduhan melanggar pasal 76 huruf d dan e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid Star |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar