GridPop.ID - Sudah sepatutnya orang tua menjadi sosok pelindung bagi buah hati mereka.
Terutama sang ayah yang memang mengemban tugas sebagai pelindung keluarga.
Namun kenyataannya, ada saja orang tua yang menyalahi hal tersebut dan malah berbalik menyerang anaknya sendiri.
Seperti pria berinisial M (42) asal Salatiga, Jawa Tengah ini misalnya.
Dilansir dari GridStar.ID, M baru saja ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, pelaku melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2009.
Korban yang berinisial LS kini berumur 16 tahun dan mengalami trauma hingga hampir bunuh diri di sekolah.
Melansir dari Tribun Jakarta, kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung itu terungkap saat LS ketahuan mencoba bunuh diri di sekolah pada Kamis (28/10/2021).
Saat dibujuk, LS akhirnya menceritakan kepada guru apa yang dialami.
Seketika, kasus tersebut disampaikan ke ibu kandung LS dan diteruskan ke polisi.
Disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, pelaku tega melampiaskan nafsu bejat terhadap anak kandung sendiri karena tidak pernah dilayani istri.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak. Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Tragedi itu bermula saat pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, pelaku dan anaknya memutuskan untuk pulang berdua hingga muncul niat jahat M untuk melancarkan aksi bejatnya.
Diwartakan Tribun Jateng, pelaku mengaku menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom saat merudapaksa anaknya.
Plastik es lilin digunakan untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air mani lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Menurut laporan, pelaku terakhir melakukan hubungan badan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
Sementara itu, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas.com, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap pria berinisial DW (58) terkait dugaan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka DW sudah mencabuli dua anak kandungnya selama delapan tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menyatakan, tersangka ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke polisi.
Terhadap laporan itu, tersangka DW diancam dengan tuduhan melanggar pasal 76 huruf d dan e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid Star |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar