Ditemukan barang bukti berupa kotak amal dan uang sisa Rp.200.000.
Dilansir dari TribunTimur.com, aksi pencurian dilakukan pelaku 2 hari berturut-turut.
Pertama dilakukan pada 29 November 2021, selanjutnya dilakukan pada 30 November 2021.
"Uangnya digunakan pelaku untuk gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,
serta untuk membayarkan penginapan," ucap Heri.
Kedua pelaku masih pelajar SMA, adapun yang satu tinggal bersama kakek dan satu lagi bersama orangtuanya.
Lantaran pelaku masih dibawah umur maka polisi berkoordinasi dengan Lapas Anak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunTimur.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar