GridPop.ID - Demi memenuhi gaya hidup bak sultan, dua remaja nekat maling kotak amal di dua masjid yang berbeda di Kota Bandung.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku berinisial S dan B yang sama-sama berusia 16 tahun itu berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Gedebage Kompol Heri Suryani mengatakan bahwa pencurian kotak amal ini dilakukan dua pelaku pada 30 November 2021 sekitar pukul 03.53 subuh.
Usai mendapat laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mencari barang bukti.
Setelah memeriksa CCTV dan memperoleh keterangan dari para saksi, polisi berhasil mengantongi plat nomor kendaraan pelaku yang ternyata adalah mobil rental.
"Kendaraan rental yang disewa pelaku sejak Senin sampai Selasa pagi," kata Heri di Mapolsek Gedebage, Kamis (2/12/2021).
Akhirnya polisi mengecek siapa pengguna kendaraan rental tersebut dan diketahui ternyata tersangka S.
Akan tetapi, rupanya pelaku sempat berganti mobil rental lainnya.
"Kita koordinasi dengan pemilik rental, kita cek GPS kendaraan ternyata mereka sedang berkeliling kota Bandung," ucapnya.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan lokasi pelaku di sekitar Sekelimus, Kota Bandung dan mengikuti arahnya yang mengarah ke Gedebage.
Ternyata memang benar bahwa pelaku mencuri kotak amal di Masjid Miftahul Jannah di Komplek Adipura Cluster Pinus, Jalan Pinus, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung dengan cara mencongkelnya.
"Yang bersangkutan mencuri kotak amal," ucap Heri.
Berhasil mencuri kotak amal,
keduanya berkeliling Kota Bandung hingga akhirnya diringkus polisi.
Diakui kedua remaja di bawah umur tersebut, mereka mencuri kotak amal di dua masjid di Kota Bandung, yakni Masjid Miftahul Jannah, dan Masjid Al Kahfi.
Total uang yang berhasil dicuri sebanyak Rp. 1,8 juta dan setelahnya kotak amal tersebut dibuang di sekitar Sungai Cipamokolan.
Ditemukan barang bukti berupa kotak amal dan uang sisa Rp.200.000.
Dilansir dari TribunTimur.com, aksi pencurian dilakukan pelaku 2 hari berturut-turut.
Pertama dilakukan pada 29 November 2021, selanjutnya dilakukan pada 30 November 2021.
"Uangnya digunakan pelaku untuk gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari,
serta untuk membayarkan penginapan," ucap Heri.
Kedua pelaku masih pelajar SMA, adapun yang satu tinggal bersama kakek dan satu lagi bersama orangtuanya.
Lantaran pelaku masih dibawah umur maka polisi berkoordinasi dengan Lapas Anak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum enam tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunTimur.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar