Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat diminta untuk sadar dalam melindungi data pribadi.
Kesadaran perlindungan data pribadi penting, meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sedang digodok di DPR RI.
Mengutip Tribun Jogja dari laman DPR RI, RUU PDP yang masuk dalam Prolegnas tahun 2021 tersebut tengah berada dalam tahapan pembicaraan tingkat 1.
Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Novi Kurnia mengatakan, tindakan preventif dari masyarakat untuk melindungi data pribadi harus menjadi fokus utama.
“Jadi, kesiapan dari segi regulasi memang harus dimiliki, tapi yang paling utama menurut saya adalah fokus pada tindakan preventif-nya. UU memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna media digital itu mampu melindungi data diri kita sendiri itu,” tutur Novi, Rabu (17/11/2021).
Ia juga tidak bosan mengingatkan betapa pentingnya literasi digital. Maka, dia berharap, semua pihak bisa saling bahu membahu meningkatkan literasi digital tersebut.
Hingga kini, Novi melihat, masih banyak orang bingung apakah nama, nomor telepon, alamat rumah dan juga nama ibu kandung termasuk data pribadi atau bukan.
Padahal, kata Novi, semua data tersebut termasuk kedalam data pribadi yang harus dilindungi atau tidak sembarangan untuk disebarluaskan.
Seperti halnya dalam sektor perbankan, data-data tersebut sangat penting.
Dalam sektor perbankan kombinasi nomor telepon serta nama ibu kandung tersebut misalnya diketahui digunakan untuk memverifikasi rekening pribadi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar