3. Penggunaan masker secara benar direkomendasikan mulai anak berusia dua tahun ke atas, dan wajib dikenakan saat berkegiatan di dalam ruangan.
4. Jarak antarsiswa saat berada di dalam kelas minimal 1,8 meter dengan tetap mengerjakan protokol kesehatan secara disiplin.
5. Strategi pencegahan secara berlapis harus dikerjakan oleh semua stakeholders, antara lain:
- Skrining sebelum masuk ke dalam lingkungan sekolah,
- Memperbaiki ventilasi di dalam ruangan atau menggunakan hepa filter,
- Cuci tangan dan etika batuk,
- Disiplin untuk tetap berada di rumah saat sakit dan melakukan tes usap terhadap SARS-CoV-2 jika terindikasi,
- Contact tracing dikombinasi dengan karantina dan isolasi terhadap warga sekolah yang terpapar,
- Uji petik secara berkala,
- Protokol kebersihan dan desinfeksi khususnya pasca penutupan sekolah saat terdapat cluster sekolah.
6. Semua warga sekolah, baik siswa, guru dan staf yang menunjukkan tanda dan gejala infeksi harus dirujuk atau memiliki akses ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan uji diagnosis (tes usap) atau pun perawatan sesuai indikasi.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar