Tapi tidak dirinci lokasi mana saja yang menjadi tempat Siskaeee membuat video syur.
Lebih lanjut, diduga Siskaeee memiliki gangguan kejiwaan sehingga harus mengikuti prosedur pemeriksaan kejiwaan, dikutip dari Kompas.com.
"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto, Senin (6/12/2021).
Siskaeee yang kini menyandang status tersangka bakal dijerat dengan dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini sebelum Siskaee ditangkap.
Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar