2. Intimidasi seksual
Kekerasan pada perempuan dapat berbentuk intimidasi seksual adalah tindakan menyerang yang menimbulkan penderitaan secara psikis pada korban.
Intimidasi termasuk di dalamnya ancaman perkosaan yang disampaikan langsung maupun tidak langsung, seperti lewat pesan singkat, surel, dan media lain.
Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik yang mengarah ke seksualitas korban.
Contoh tindakannya adalah siulan mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.
4. Eksploitasi seksual
Ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, dan lainnya.
Contoh eksploitasi seksual adalah memanfaatkan kemiskinan perempuan untuk memasukkannya ke dalam dunia prostitusi atau pornografi.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Tindakan ini merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi.
6. Prostitusi paksa
Prostitusi paksa adalah situasi dimana perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan.
Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, namun tidak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual.
Kemudian, berikut bentuk kejahatan seksual lainnya yang perlu Kawan Puan ketahui.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar