GridPop.ID - Perempuan kerap kali menjadi korban pemuas nafsu oleh lelaki.
Mirisnya, kian kesini masih terus banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Tentu saja kekerasan seksual yang dialami perempuan akan memberikan efek buruk baik secara fisik maupun mental.
Oleh karena itu, kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.
Lantas, seperti apa bentuk kekerasan pada perempuan secara seksual menurut Komnas Perempuan?
Seperti dilansir oleh parapuan.co dari laman Komnas Perempuan, berikut 15 bentuk kekerasan pada perempuan secara seksual.
1. Perkosaan
Perkosaan adalah bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus, atau mulut korban.
Selain itu, bentuk pemaksaan ini juga bisa juga menggunakan jari tangan atau benda lainnya.
Kalian perlu tahu, bahwa bentuk lain dari perkosaan adalah pencabulan.
Pencabulan adalah perkosaan yang dilakukan pada orang yang belum bisa memberikan persetujuan, contohnya pada anak di bawah 18 tahun.
Selanjutnya, berikut bentuk kejahatan seksual pada perempuan.
2. Intimidasi seksual
Kekerasan pada perempuan dapat berbentuk intimidasi seksual adalah tindakan menyerang yang menimbulkan penderitaan secara psikis pada korban.
Intimidasi termasuk di dalamnya ancaman perkosaan yang disampaikan langsung maupun tidak langsung, seperti lewat pesan singkat, surel, dan media lain.
3. Pelecehan seksual
Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik yang mengarah ke seksualitas korban.
Contoh tindakannya adalah siulan mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, atau sentuhan di bagian tubuh tertentu.
4. Eksploitasi seksual
Ini merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, dan lainnya.
Contoh eksploitasi seksual adalah memanfaatkan kemiskinan perempuan untuk memasukkannya ke dalam dunia prostitusi atau pornografi.
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
Tindakan ini merekrut, menampung, dan mengirim seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi.
6. Prostitusi paksa
Prostitusi paksa adalah situasi dimana perempuan dipaksa untuk menjadi pekerja seks.
Biasanya mereka terpaksa karena terlilit hutang atau ancaman kekerasan.
Prostitusi paksa mirip dengan perdagangan perempuan, namun tidak semua prostitusi paksa adalah perdagangan seksual.
Kemudian, berikut bentuk kejahatan seksual lainnya yang perlu Kawan Puan ketahui.
7. Perbudakan seksual
Pelaku perbudakan seksual akan merasa memiliki tubuh korban sehingga berhak melakukan apapun terhadap korban.
Tindakan ini bisa terjadi pada perempuan yang dipaksa menikah dan dipaksa untuk melayani rumah tangga dan hasrat seksual penyekapnya.
8. Pemaksaan perkawinan
Pemaksaan perkawinan dianggap sebagai kekerasan seksual karena ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.
Beberapa contoh pemaksaan perkawinan adalah pernikahan yang dipaksa orang tua dengan orang yang tidak diinginkan, dipaksa menikah dengan pemerkosa untuk menutupi aib, dan cerai gantung.
9. Pemaksaan kehamilan
Tindakan ini adalah tindakan yang memaksa wanita untuk melanjutkan kehamilan yang tidak diinginkannya.
Contohnya adalah korban perkosaan atau ketika suami melarang istri memakai kontrasepsi.
10. Pemaksaan aborsi
Pemaksaan aborsi adalah pengguguran kandungan yang terjadi karena adanya ancaman dan paksaan dari pihak lain.
11. Pemaksaan kontrasepsi
Pemaksaan kontrasepsi sering terjadi pada perempuan dengan HIV/AIDS dengan alasan untuk mencegah melahirkan anak dengan HIV/AIDS.
13. Penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual
Cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, dan rasa malu yang luar biasa.
14. Praktik tradisi yang membahayakan perempuan
Kebiasaan yang menjadi tradisi masyarakat yang bisa merendahkan perempuan, contohnya sunat perempuan.
15. Kontrol seksual
Contoh dari kontrol seksual adalah melabeli perempuan dengan "perempuan baik-baik" dan "perempuan nakal".
Selain itu, kontrol seksual juga bisa dalam bentuk aturan yang memuat kewajiban busana, jam malam, dan lain sebagainya.
Jika Kawan Puan menemui atau mengalami kekerasan pada perempuan secara seksual, segera minta bantuan ke lembaga layanan hukum atau dinas perlindungan perempuan dan anak terdekat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar