Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan pelimpahan kasus Subang tersebut bukan berarti karena ketidakmampuan Polres Subang menangani kasus.
Ia menjelaskan pengambil alihan kasus Subang tersebut bertujuan agar mengefisienkan waktu penyelidikan.
Menurutnya, penanganan kasus akan lebih cepat karena alat bukti dan petunjuk dapat dikaitkan dengan alat digital yang ada di Polda Jabar.
Kemudian, Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menjelaskan perkembangan kasus Subang di tangan Polda Jabar tersebut.
Ia menjelaskan semua bukti dan petunjuk yang didapatkan Polres Subang sebelumnya itu saat ini disesuaikan dengan alat-alat digitalisasi yang dimiliki Polda Jabar.
Selain bukti dan petunjuk, Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan kepada 55 saksi yang sebelumnya diperiksa Polres Subang.
Demikian, dalam penyesuaian itu menurut Erdi, Polda Jabar lebih fokus melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut Erdi pun menyinggung saksi yang keterangannya berubah-ubah menurutnya tak menjadi kendala.
Ia menjelaskan penyidik tetap bisa menyesuaikan apa yang disampaikan saksi dengan bukti petunjuk yang sudah penyidik miliki yang kini ditangan Polda Jabar.
Namun saat ditanya bukti dan petunjuk apa yang disesuaikan tersebut, polisi belum bisa mengungkapnya.
Erdi menjelaskan bukti dan petunjuk tersebut masih dalam kapasitas penyidik sehingga belum disampaikan kepada publik.
Source | : | Kompas.com,tribunbali |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar