GridPop.ID - 114 Hari kasus Subang yang sudah menewaskan Tuti dan Amalia belum juga tuntas.
Sosok pelaku belum bisa diungkap hingga saat ini oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus ini ini merupakan kejahatan luar biasa.
Bahkan, kata Erdi, kemungkinan juga kasus tersebut sudah terencana.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Erdi kepada Kompas TV di Bandung, Kamis (30/9/2021).
"Karena ini merupakan suatu kejahatan yang memang luar biasa, yang kemungkinan terencana. Ya tentunya kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk menemukan tersangkanya," tutur Erdi, dikutip oleh kompas.com dari Tribunnews.
Kasus kematian Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang mayatnya ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, (18/8/2021) lalu itu masih ditangani penyidik.
Dilansir dari laman tribunbali.com, sejak kasus Subang itu mencuat, perkara tersebut memang langsung ditangani Polres Subang.
Sebelumnya, pengambilalihan kasus Subang itu terjadi atas permintaan Kapolda Jabar Irjen Suntana.
Kapolda Jabar baru itu meminta reserse segera ungkap pelaku rajapati Tuti dan Amalia tersebut.
Pengambilalihan kasus Subang di tangan Polda Jabar itu di sisi lain tak jarang menimbulkan spekulasi akan adanya kendala yang dialami kepolisian.
Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan pelimpahan kasus Subang tersebut bukan berarti karena ketidakmampuan Polres Subang menangani kasus.
Ia menjelaskan pengambil alihan kasus Subang tersebut bertujuan agar mengefisienkan waktu penyelidikan.
Menurutnya, penanganan kasus akan lebih cepat karena alat bukti dan petunjuk dapat dikaitkan dengan alat digital yang ada di Polda Jabar.
Kemudian, Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menjelaskan perkembangan kasus Subang di tangan Polda Jabar tersebut.
Ia menjelaskan semua bukti dan petunjuk yang didapatkan Polres Subang sebelumnya itu saat ini disesuaikan dengan alat-alat digitalisasi yang dimiliki Polda Jabar.
Selain bukti dan petunjuk, Polda Jabar juga melakukan pemeriksaan kepada 55 saksi yang sebelumnya diperiksa Polres Subang.
Demikian, dalam penyesuaian itu menurut Erdi, Polda Jabar lebih fokus melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut Erdi pun menyinggung saksi yang keterangannya berubah-ubah menurutnya tak menjadi kendala.
Ia menjelaskan penyidik tetap bisa menyesuaikan apa yang disampaikan saksi dengan bukti petunjuk yang sudah penyidik miliki yang kini ditangan Polda Jabar.
Namun saat ditanya bukti dan petunjuk apa yang disesuaikan tersebut, polisi belum bisa mengungkapnya.
Erdi menjelaskan bukti dan petunjuk tersebut masih dalam kapasitas penyidik sehingga belum disampaikan kepada publik.
“Jadi ada beberapa petunjuk dan bukti benar-benar kita fokuskan untuk mencari informasi sehingga terang benderang kasus ini,”
“Untuk sementara, bukti dan petunjuk ini belum bisa kami sampaikan kepada publik,” ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, dikutip Tribunjabar.id dari metrotvnews.
Lebih lanjut Erdi mengatakan pihaknya meminta waktu agar polisi fokus dalam penyelidikannya.
Soal saksi yang mengerucut, Erdi membeberkan Polda Jabar pun tengah berupaya menuju pengerucutan tersebut.
Kemudian ia menjelaskan dari 55 saksi yang sudah diperiksa penyidik Polda Jabar melakukan pengevaluasian kembali.
Adapun pengevaluasian tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian saksi ke saksi lainnya.
“Diharapkan dengan kita mengevaluasi kembali untuk mengeleminir beberapa saksi dan akan difokuskan ke beberapa saksi,” jelasnya.
Erdi mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan berapa saksi yang sudah dikerucutkan tersebut.
Namun, dalam perkembangan kasusnya, penyidik sedang berupaya mencari saksi mana yang harus dimintai keterangan lebih lanjut.
Alat Bukti Sudah Terkumpul
Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir.
Meski sudah lebih dari 100 hari, upaya polisi tak gentar untuk mengungkap pelaku rajapati kasus Subang ini.
Sejak awal kasus Subang ditangani Polres Subang, Polda Jabar hingga Bareskrim turut mendampingi.
Bahkan kini kasus Subang tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.
Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.
Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.
Semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.
Dalam dunia hukum dan pidana, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka atau pelaku.
Lantas, apakah alat bukti kasus Subang tersebut sejauh ini sudah terkumpul ?
Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti mengungkapkan alat bukti kasus Subang tersebut sudah terkumpul.
Hal ini diungkapkan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko beberapa waktu lalu.
Awalnya, dr Hastry ditanya soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.
Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.
Menanggapi hal itu, ahli forensik, dr Hastry menjelaskan bahwa saat ini polisi mengumpulkan saksi.
Selain itu, polisi juga tengah bekerja keras melakukan pemetaan DNA dengan para saksi maupun properti di TKP.
Oleh karena itu, dr Hastry menegaskan polisi tidak butuh pengakuan.
Justru pihaknya hanya cukup mengumpulkan alat bukti sesuai undang-undang untuk menjerat pelaku.
“Kalau jelas alat buktinya dan pasti, minimal dua alat bukti bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya di sidang di pengadilan,” jelas dr Hastry.
Soal cara polisi meyakinkan nanti di persidangan, dr Hastry menjelaskan setiap ahli memberikan keterangan alat bukti yang dikumpulkan.
Penyidik yang menangani kasus Subang memberikan penjelasan sesuai keahlian masing-masing.
“Kalau saya mungkin dari keadaan jenazahnya karena dokter forensik patologi,” ujarnya.
Selain itu ada ahli yang menangani DNA, ahli di bidang lie detector, ahli IT dan lain sebagainya.
Demikian, karena hal itu pengakuan tersangka tak dibutuhkan karena data sudah lengkap membuktikan dan tersangka tak dapat mengelak.
Saat disinggung polisi sudah mengantongi nama calon tersangka, Denny Darko pun penasaran apakah berarti polisi sudah berhasil mengumpulkan dua alat bukti tersebut.
Ahli forensik itu pun menjawab kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti tersebut.
“Menurut saya sih udah,” ungkap dr Hastry.
Namun, saat ditanya dari ke-55 saksi akan ada yang dinaikkan menjadi tersangka, dr Hastry tak menjawabnya.
Ahli forensik itu menjelaskan soal penetapan saksi jadi tersangka bukan kewenangannya.
Namun, dr Hastry menjelaskan tidak menutup kemungkinan saksi jadi tersangka jika terbukti.
“Kasus apapun ada saksi dan nanti terbukti ya memang saksi bisa jadi tersangka,”jelasnya.
Selain barang bukti yang disebutkan di atas, dr Hastry menjelaskan penyidik juga masih mempunyai metode pemeriksaan lainnya.
Adapun pemeriksaan tersebut adalah terkait kebiasaan tersangka yang terkait saat kejadian tindak kejahatan.
Menurutnya selain bukti ilmiah seperti DNA, tes kebohongan, ada juga tes tulisan dan profil tersangka.
Ia pun mencontohkan bagaimana kebiasaan tersangka dari saat merokok.
Ahli forensik itu menjelaskan profil tersangka atau kebiasaan tersangka itu penyidik amati.
Termasuk dalam pemeriksaan saksi yang ditanya soal kebiasaan sehari-hari terkait dengan kejadian.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunbali |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar