GridPop.ID - Kelakuan bejat guru pesantren di Bandung bernama Herry Wirawan membuat publik kesal.
Bagaimana tidak, selain menghamili santriwatinya Herry Wirawan ternyata juga memanfaatkan bayi hasil kelakuan bejatnya untuk mencari sumbangan anak yatim.
Fakta ini terbongkar dalam persidangan yang digelar di PN Bandung.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ungkap LPSK, dikutip dari Tribun Jateng.
LPSK pun meminta Polda Jabar mengungkap dan menelusuri aliran dana yang dipakai Herry Wirawan serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi, serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut," pungkas LPSK.
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan saat ini seluruh bayi tersebut sudah dibawa oleh orangtua korban.
"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ucapnya.
Sementara korban saat ini masih menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.
Trauma healing yang dilakukan P2TP2A tidak hanya dilakukan kepada korban, namun juga diberikan kepada orangtua korban.
Diah menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah mempersiapkan korban untuk siap jika suatu saat masalah mereka terkuak ke publik.
"Kondisi korban saat ini Insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.
Korban, menurutnya, masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.
Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dilansir dari Kompas.com, Herry Wirawan tidak hanya memanfaatkan bayi korban.
Namun ia juga memaksa para korban menjadi kuli untuk membangun gedung ponpesnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sementara itu, dakwaan subsidernya, yakni Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar