"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Diakui pelaku, ia khilaf dan dirinya meminta maaf pada para korban.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban.
Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.
Dalam penangkapan pelaku diamankan barang bukti seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah,
satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar