GridPop.ID - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru lagi-lagi terjadi.
Kali ini seorang guru SD di Cilacap nekat mencabuli 15 siswinya.
Dilansir dari TribunJateng.com, tersangka pencabulan berinisial MAYH (51) diketahui adalah seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Kasus ini berhasil terungkap ketika salah satu korban, RA (9) melaporkan aksi bejat pelaku pada orang tuanya tepatnya pada, Sabtu (20/11/2021).
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba mengatakan salah satu korban itu bersama orangtuanya kemudian melapor ke Polsek Patimuan.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan.
Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/12/2021).
Rupanya tersangka telah melakukan pencabulan sejak September 2021.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat.
Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.
Adapun korban adalah siswi kelas 4 SD dan ada pula yang dari kelas lain.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan pencabulan kepada korban dan siswi lainnya.
Hal itu membuat pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap.
"Adapun modus tersangka melakukan Pencabulan terhadap para siswinya yaitu setiap jam istirahat.
Tersangka tetap di dalam kelas, dan sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah," kata Riefeld.
Dilansir dari Kompas.com, tersangka mengaku tak kuat menahan nafsu ketika melakukan aksi bejatnya.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Diakui pelaku, ia khilaf dan dirinya meminta maaf pada para korban.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban.
Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.
Dalam penangkapan pelaku diamankan barang bukti seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah,
satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, tiga potong baju batik warna merah.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar