Sedangkan kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius berujar bahwa pasal yang dikenakan pada sang klien terlalu dipaksakan.
"Menurut kami pasal yang dikenakan pada kliennya terlalu dipaksakan."
"Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja."
"Tapi yang pasti klien kami, tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," ujar Ghandi.
Bukan itu saja, Ghandi mengatakan selaku pihak kuasa hukum, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan pada tersangka Reza.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Ini adalah hak klien kami, dan itu diatur diundang-undang," ujarnya.
Namun ketika disinggung soal alasan pihaknya akan mengajukan penangguhan, tak dijelaskan secara pasti.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Reza diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar