GridPop.ID - Oknum dosen Unsri bernama Reza Ghasarma terancam dipenjara selama 12 tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dilansir dari Sripoku.com, Reza Ghasarma yang kini menyandang status tersangka diancam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.
"Tersangka diancam dengan undang-undang atau UU Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hisar.
Dijelaskan pula terkait barang bukti yang telah dirilis Unit PPA Polda Sumsel.
Bukti tersebut berupa pesan-pesan pribadi antara tersangka dan korban yang salah satunya berisi kalimat tak pantas.
"Dari beberapa barang bukti dari pesan hingga suara tak pantas diantaranya membahas mengenai panjang dan besar," katanya.
Tim peyidik, kata Hisar sejauh ini telah menemukan bukti-bukti diantaranya, chat berisi kata-kata dan suara-suara yang tidak pantas.
Sedangkan kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius berujar bahwa pasal yang dikenakan pada sang klien terlalu dipaksakan.
"Menurut kami pasal yang dikenakan pada kliennya terlalu dipaksakan."
"Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja."
"Tapi yang pasti klien kami, tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya," ujar Ghandi.
Bukan itu saja, Ghandi mengatakan selaku pihak kuasa hukum, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan pada tersangka Reza.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Ini adalah hak klien kami, dan itu diatur diundang-undang," ujarnya.
Namun ketika disinggung soal alasan pihaknya akan mengajukan penangguhan, tak dijelaskan secara pasti.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Reza diancam dengan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, pada rilis yang digelar pada Jum'at malam (10/12/2021).
"Tersangka diancam dengan undang-undang tentang pornografi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hisar.
Hisar juga mengatakan bahwa Reza ditetapkan sebagai tersangka tepat pada pukul 14.00 WIB.
"Setelah ini, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen di Unsri terhadap mahasiswinya ini terus jadi sorotan.
Terlebih satu kasus serupa di universitas tersebut telah menjebloskan satu dosen Unsri lain yang berinisial A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A melakukan pencabulan pada mahasiswinya yang berinisial DR saat hendak meminta tanda tangan dalam menyelesaikan skripsi.
A dijatuhi Pasal 289 dan 294 KUHP ayat 1 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar