Rachel Vennya membayar 40 juta demi tidak karantina dan bisa langsung pulang.
"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya"
"Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel.
Rachel Vennya divonis bersalah dan mendapat hukuman empat bulan penjara.
Meski begitu, Rachel Vennya tidak perlu ditahan di balik jeruji besi.
Dirinya dikenakan percobaan selama delapan bulan.
Rachel Vennya dapat dipidana bila dalam masa tersebut Rachel terlibat tindak pidana lain.
Tak hanya itu, Rachel Vennya juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta.
Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana selama satu bulan.
Sebelumnya, Rachel Vennya juga mengaku sempat masuk ke kamar Wisma Atlet hanya untuk foto-foto.
Dilansir dari laman kompas.com, setelah pulang dari Bandara Soekarno-Hatta, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dibawa dalam bus DAMRI menuju Wisma Atlet.
Namun, ketiganya tak masuk ke sana karena dijemput oleh seorang oknum TNI yang mengantarkannya langsung ke rumah.
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar