Pihak kepolisian pun sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor.
"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB. Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," cerita Andriyansyah.
Akibatnya, kasus ini seluruh tersangka ini akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, tiga tersangka dewasa sudah diamankan, sedangkan untuk tiga tersangka di bawah umur tidak ditahan.
"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," lanjut Andriyansyah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Solo,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar