GridPop.ID - Kasus kekerasan di dunia pendidikan belakangan ini memang ramai menjadi sorotan.
Hal itu tak terlepas dari kasus kekerasan yang terjadi pada seorang mahasiswa di Solo, Jawa Tengah.
Kejadian nahas itu menimpa seorang mahasiswa di salah satu universitas ternama di Surakarta.
Tak hanya mengalami luka-luka, korban yang merupakan pria bernama Gilang Endi Saputra itu sampai harus meregang nyawa.
Dikabarkan Kompas.com, Gilang dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam.
Kala itu, korban sedang mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiwa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa UNS.
Atas tragedi itu, dua orang mahasiswa yang juga tergabung sebagai anggota Menwa UNS ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi tahukah anda, sebelum tragedi kematian tersebut, ternyata ada kasus kekerasan lain yang menyebabkan kematian di daerah tetangga Solo yakni di Klaten, Jawa Tengah.
Diwartakan GridPop.ID pada 9 April 2021, kematian seorang siswa MTs berinisial MRS (15) dikabarkan meninggal dunia usai mengikuti latihan bela diri.
Dilansir dari Tribunnews.com, MRS merupakan warga dari Dusun Klengen, Desa Srebengan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dari penuturan keluarga, MRS diketahui mengikuti latihan silat di lapangan Palar sejak pukul 20.00 WIB dan baru kembali saat subuh.
Sayangnya, saat subuh MRS kembali ke rumah dalam keadaan tak bernyawa.
Selama ini, korban dikenal sebagai anak yang pendiam dan rajin membantu keluarga dan tetangga.
"Dia itu baik banget, tidak neko-neko, kalau dimintai tolong langsung mau," ungkap Arif, Minggu (4/4/2021).
Setelah diselidiki lebih lanjut, MRS diduga tewas karena dipukul dengan rotan di bagian dada dan punggungnya.
"Kami amankan tongkat rotan yang digunakan instruktur silat untuk memukuli peserta ketika latihan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan saat ditemui Tribun Solo di Kecamatan Pedan, Rabu (7/4/2021).
Pihak kepolisian pun sudah mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor.
"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB. Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," cerita Andriyansyah.
Akibatnya, kasus ini seluruh tersangka ini akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Hingga saat ini, tiga tersangka dewasa sudah diamankan, sedangkan untuk tiga tersangka di bawah umur tidak ditahan.
"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," lanjut Andriyansyah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Solo,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar