Pasalnya, salah satu selingkuhan Y diketahui merupakan aparat keamanan, maka kasus tersebut juga turut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar kepala badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Wisiyatno.
Akan tetapi ia mengaku tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan ini bisa terjadi.
Hanya saja diketahui bahwa suaminya sudah sering sakit.
"Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, Y dikabarkan dapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Catur Wisiyatno menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat untuk oknum tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Januari 2021.
Pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan.
Source | : | Tribunmanado.co.id,Suryamalang.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar