"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Sanksi ini, menurutnya akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Sementara itu dilansir dari Suryamalang.com, kasus serupa juga terjadi di Sampang.
Bidan berinisial RNS (36) yang berdinas sebagai ASN di Puskesmas Karang Penang, Sampang diduga selingkuh dengan pria lain.
Wanita itu juga tega menelantarkan anak semata wayangnya akibat perselingkuhan tersebut.
Sang suami, Muhammad Rusandi (39) yang kehilangan kesabaran memilih untuk melaporkan istrinya ke Polres Sampang.
"Sebenarnya istri saya menghubungi agar tidak melapor, tapi hingga saat ini ia tidak pulang untuk menengok anaknya, malah lebih memilih pria lain," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (19/11/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunmanado.co.id,Suryamalang.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar