"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.
Riko melanjutkan, Herry Wiryawan telah berada di rutan sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.
Selama itu pula, ia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.
"Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wiryawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.
Kecuali, apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.
"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.
Riko menambahkan, Herry Wiryawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.
"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan."
"Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar