Pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wiryawan telah mengakui perbuatannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Karutan Bandung Riko Stiven.
Terdakwa telah menjalani enam kali sidang dan semua proses sidang dilakukan secara virtual di dalam Rutan 1 Bandung.
Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Desember 2021 mendatang.
Berdasarkan laporan, sebenarnya korban Herry lebih dari 12 orang.
Melansir dari Kompas TV, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut mengungkapkan, korban pemerkosaan Herry Wiryawan (36) bertambah menjadi 21 santriwati.
Para korban tersebut bukan hanya warga Garut, melainkan ada yang berasal dari daerah lain. Korban ada yang sedang hamil maupun sudah melahirkan.
Khusus korban asal Garut, yang sudah melahirkan sebanyak delapan orang.
Semuanya tinggal dengan orang tuanya dan mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Garut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar