Sementara itu, kasus anak gugat ibu kandung baru-baru ini juga menghebohkan warga Aceh.
Diwartakan kompas.tv, seorang PNS di Takengon, Aceh Tengah nekat menggugat ibu dan adik-adik kandungnya sendiri terkait harta warisan mendiang ayahnya.
Ia meminta kepemilikan rumah mewah tiga tingkat dan tanah seluas 894 meter serta meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta.
Meski sempat viral di media sosial, dua kali upaya mediasi yang dilakukan pengadilan gagal.
Tiga belas kali persidangan upaya Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah untuk mendamaikan ibu dan anak yang beperkara ini gagal sejak perkara didaftarkan 19 Juli lalu.
Dua kali mediasi tak ada kata sepakat yang tercapai untuk berdamai dari kedua belah pihak.
Hati ibu mana yang tak hancur ketika anak yang lahir dari rahimnya sendiri menggugat dan mengusirnya dari rumah warisan mereka.
“Anakku ada 11 orang. Masa rumah ini mau untuk dia. Sedangkan pesan almarhum suami saya, rumah ini jangan dijual," ucap sang ibu lirih.
"Bahkan ini, menjadi rumah kalian bersama-sama. Tapi tahu-tahu sudah disuratkannya,” tandasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar