Dan, lebih banyak pria menjelaskan bahwa perselingkuhan mereka terkait dengan alasan ini.
Berbicara soal perselingkuhan, beberapa waktu lalu oknum TNI ini menjadi sorotan karena hubungan gelapnya.
Bahkan, oknum TNI ini tega membunuh istri sah demi bersanding dengan pelakor (perebut laki orang)
Dilansir dari pemberitaan GridHot.ID, kisah memilukan tentang perselingkuhan ini terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada tahun 2020 lalu.
Bersama kekasih gelapnya, Praka MP menghabisi Ayu Lestari, wanita yang pernah ia cintai sebagai istri.
Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Praka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar