Bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan.
“Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.
Sebelumnya dilaporkan ada kabar heboh penemuan mayat korban mutilasi terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sempat ada dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI.
Ia dibunuh suami bersama Perebut Laki Orang atau pelakor.
Adapun anggota TNI yang membunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata.
Korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.
Awalnya, warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar