"Tersangka sudah mengakui menyuruh MT untuk membunuh korban."
Motif pembunuhan ini, kata Faria lantaran adanya dendam S terhadap PA.
Karena itulah S gelap mata hingga terpikir untuk membayar MT agar menghabisi remaja 15 tahun tersebut.
"Pernah ada cekcok antara korban dengan tersangka S," tuturnya.
Dilansir dari Tribunlampung.co.id, awal mula MT dan PA kenal yaitu melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Dari situ mereka berkomunikasi dan bertukar nomor WA.
Pelaku sempat membelikan korban sejumlah barang yakni daster dan bulu mata," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar