GridPop.ID - Seorang siswi SMP di Lampung Selatan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tragis pada, Minggu (5/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, siswi berinisial PA (15) adalah korban pembunuhan yang ditemukan dalam keadaan tanpa busana di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.
Terkuak gadis belia itu diperkosa terlebih dulu oleh seorang tukang bangunan bernama MT alias DN (38) sebelum akhirnya dibunuh.
Jasad korban sudah dalam keadaan membusuk dan dikerubungi belatung saat ditemukan.
Pembunuhan itu berlangsung pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
Tapi, jenazah baru ditemukan beberapa hari setelahnya dalam kondisi membusuk.
“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia," kata Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
"Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri."
Pelaku berhasil diamankan tim gabungan pada, Senin (13/12/2021).
Usai dilakukan penyelidikan, terungkap sejumlah fakta dalam kasus meninggalnya gadis remaja ini.
Terkuak bahwa otak di balik pembunuhan ini adalah teman korban berinisial S (17).
Hal tersebut diketahui usai MT ditangkap dan mengaku telah dibayar Rp 500 ribu oleh S.
Uang itu sebagai balas jasa lantaran S meminta agar MT membunuh korban.
"Sekarang S ini sudah menjadi tersangka, dan sedang didalami lagi," katanya.
Ketika MT diperiksa, S masih berstatus sebagai saksi.
Namun setelah polisi melakukan interogasi, S akhirnya mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui menyuruh MT untuk membunuh korban."
Motif pembunuhan ini, kata Faria lantaran adanya dendam S terhadap PA.
Karena itulah S gelap mata hingga terpikir untuk membayar MT agar menghabisi remaja 15 tahun tersebut.
"Pernah ada cekcok antara korban dengan tersangka S," tuturnya.
Dilansir dari Tribunlampung.co.id, awal mula MT dan PA kenal yaitu melalui aplikasi MiChat.
"Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Dari situ mereka berkomunikasi dan bertukar nomor WA.
Pelaku sempat membelikan korban sejumlah barang yakni daster dan bulu mata," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar