Dalam kasus ini, D telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk berhubungan suami istri.
Ketika korban menolak, pelaku marah dan mengancam tidak akan memberikan uang jajan.
Korban, saat itu menangis dan masuk ke kamar dan dibuntuti D.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia masuk ke kamar korban dan mengajak melakukan hubungan suami-istri," katanya saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Rabu (15/12/2201).
Kasus pemerkosaan itu membuat K hamil.
Kian mengejutkan yakni ketika kandungan korban berusia lima bulan, tersangka membawa sang adik ipar ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.
"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar