Ibu K yang tak terima atas perlakuan pelaku akhirnya membuat laporan ke polisi.
Kemudian polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021).
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Tangerang Selatan.
Pria berinisial KTM (27) diduga mencoba memperkosa sang adik ipar, AS (18).
Awal mula kasus percobaan pemerkosaan ini bisa terungkap saat polisi mendapat laporan pada, Kamis (3/6/2021).
Korban, kala itu tengah berada di rumah yang berada di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan sedang sendirian dan didatangi oleh pelaku.
Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, pelaku memaksa korban bersetubuh dengannya, namun gadis remaja itu menolak.
Ajakannya ditolak padahal pelaku kadung minum jamu kuat, ia pun mengamuk hingga mengeluarkan sebilah golok yang kemudian mengarahkannya ke leher korban.
Korban lantas berusaha sekuat tenaga memberontak dan berhasil kabur untuk meminta tolong pada warga setempat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar