Yang diperiksa istrinya, karena dia masuk kepengurusan PT HBI selaku komisaris," kata Dodi.
Tersangka HF, kata Dodi diduga melakukan pinjaman fiktif melalui program kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank di Bogor.
Dilansir dari TribunVideo.com, pinjaman fiktif itu diajukan adik Irwansyah atas nama 22 karyawannya senilai Rp 3,8 miliar.
"Dengan 22 nasabah anggotanya ini uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dari adik Irwansyah ini," kata Dodi Wiraatmaja.
Akan tetapi, tersangka malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Selain itu, HF juga menggelapkan uang Koperasi Taman Wisata Matahari (TWM).
Kerugian total dari dua kasus senilai Rp 4,3 miliar," kata Dodi.
HF, ujar Dodi sementara ini masih belum memenuhi panggilan Kejari meski telah dilayangkan tiga kali surat panggilan.
Source | : | Kompas.com,TribunVideo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar