Pria berinisial S memanfaatkan game online Free Fire (FF) dengan meminta para korban mengirim video serta foto tak senonoh.
Ketika S diperiksa, diakuinya bahwa perbuatan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi.
"Dari hasil penyidikan kita, video tersebut hanya untuk koleksi pribadi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hatagaol saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Sejauh ini telah ada 11 korban yang berusia di bawah umur terkait kasus ini.
Belasan korban itu berasal dari wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
"4 anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," tukasnya.
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban untuk diberikan 500-600 diamond FF atau senilai Rp100 ribu.
Sebagai gantinya, korban diminta untuk mengirimkan foto atau video porno kepada pelaku.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar