GridPop.ID - Kasus pencabulan belakangan masih kerap terjadi.
Mirisnya, aksi pencabulan justru dilakukan oleh kerabat atau keluarga dekat korban.
Dilansir dari laman kompas.com, menurut psikolog yang juga Seksolog, Dr. Baby Jim Aditya, M.Psi., mengatakan, meski kasus yang muncul saat ini ibarat fenomena puncak gunung es.
Hal itu karena masih banyak kasus yang belum terungkap.
Biasanya, korban enggan melapor karena berbagai alasan.
"Malu pada kejadian itu, takut dimarahi orang di sekitarnya, takut sama Tuhan, takut sama diri sendiri, takut dipermalukan. Sudah dia jadi victim, dia di-revictimisasi," ujar Baby, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2021).
Menurut dia, kasus-kasus seperti ini terjadi karena kontrol diri yang rendah atau lemah.
Baby mengatakan, masing-masing individu bisa menahan diri serta mengetahui mana yang benar dan salah.
Penyebab lainnya, kata dia, karena relasi kuasa yang sangat patriarki di Indonesia.
"Relasi kuasa yang sangat patriarki, yang sangat mementingkan kepentingan laki-laki. Apa pun demi untuk laki-laki, oleh laki-laki, demi kepentingan laki-laki. Jadi perempuan enggak didengar aspirasinya," kata Baby.
"Makanya si pelaku melakukannya kembali bahkan sampai bertahun-tahun," imbuhnya.
Penyebab lainnya, karena pengawasan sosial di Indonesia tidak memberi hukuman yang sepadan.
"Pengawasan sosial kita juga tidak memberi hukuman sosial, hukuman moral yang sepadan pada pelaku. Malah dianggap hebat. Misalnya ada anggapan seseorang akan awet muda kalau memperkosa atau berhubungan seks dengan yang masih perawan," ujar Baby.
Oleh karena itu, dia berharap penegak hukum di Indonesia bisa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap korban.
Korban yang masih anak-anak bisa membawa traumanya hingga dewasa.
Beberapa waktu lalu, seorang anak 13 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Dilansir dari pemberitaan GridPop.ID, seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Pelaku yang berinisial GH adalah warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Pria berusia 43 tahun itu nekat mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Bahkan aksi bejat pelaku telah terjadi sejak November 2019.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Kompol Berry.
"Tersangka mengaku telah mencabuli korban kurang lebih sebanyak tiga kali.
Korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena sekolah," kata Berry kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Kasus ini berhasil terungkap setelah ibu korban memergoki secara langsung aksi pencabulan tersebut.
"Ibu korban melihat secara langsung.
Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.
Tersangka mengaku pada polisi pertama kali mencabuli korban pada Nomember 2019.
"Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka.
Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar