GridPop.ID - Pelaku tindak pidana perdagangan orang warga Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korbannya merupakan seorang selebgram berinisial TE dan seorang warga negara asing asal Brazil.
Polda Jawa Tengah (Jateng) langsung mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram berinisial TE.
Dilansir dari Tribunnews.com, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berkencan dengan seorang laki-laki.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap muncikarinya dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan selebgram TE mencapai Rp 25 juta.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya.
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Djuhandhani menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan," katanya.
Pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.
Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu.
Sedangkan dengan WNA dari Brazil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," kata JB.
"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ujar Djuhandhani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, ada juga pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar