Polisi menerangkan, TE diiming-imingi tarif fantastis sejumlah Rp 25 juta.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
JB, kata Djuhandi mendapat bagian sebesar Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Adapun penangkapan berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian di bandara.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.
Polisi menggerebek di dua kamar yang berbeda.
Ketika dilakukan penggerebekan, TE dan kliennya sedang berhubungan badan.
Source | : | Sripoku.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar