GridPop.ID - Kasus prostitusi online dari kalangan selebgram kembali menggegerkan publik.
Kali ini sosok selebgram berinisial TE digerebek pihak Polda Jateng di sebuah kamar hotel saat sedang melayani pria hidung belang.
Dilansir dari Sripoku.com, TE dalam aksinya sedang bersama pria berkewarganegaraan asing asal Brazil.
Aksi penggerebekan yang dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng tersebut dilakukan tepatnya pada, Rabu (15/12/2021).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan bahwa selebgram TE diamankan dari sebuah hotel yang berada di wilayah Semarang.
Dalam aksinya, TE tak berjalan sendiri.
Ia diperantarai oleh seorang mucikari berinisial JB (43).
Mucikari tersebut adalah seorang pria asal Bekasi.
Polisi menerangkan, TE diiming-imingi tarif fantastis sejumlah Rp 25 juta.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
JB, kata Djuhandi mendapat bagian sebesar Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Adapun penangkapan berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian di bandara.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.
Polisi menggerebek di dua kamar yang berbeda.
Ketika dilakukan penggerebekan, TE dan kliennya sedang berhubungan badan.
Dengan sigap, pihak kepolisian kemudian mencari mucikari yang akhirnya bisa ditemukan di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang mucikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.
Tak sampai di situ, diamankan pula barang bukti berupa alat kontrasepsi yang telah digunakan dan ada pula yang masih tersegel.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
JB mengaku sudah kenal dengan TE sejak 2 tahun silam.
"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," ungkap JB.
Dilansir dari TribunJateng.com, para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar