Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar
8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut
13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP
15. Masukan alamat pengiriman
16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.
19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar