GridPop.ID - Pelaku begal payudara di Kota Bogor kini telah diamankan pihak kepolisian.
Tersangka adalah seorang pria bernama Pius yang mana berprofesi sebagai teknisi rumah sakit di Jakarta.
Pius diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota usai tertangkap warga meremas payudara seorang karyawati berinisial ATM yang sedang berjalan kaki.
Peristiwa itu terjadi di sebuah gang sempit di kawasan Bogor Tengah.
Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, dengan menggunakann sepeda motor, Pius menyusuri gang sempit dan memegang payudara perempuan yang sedang berjalan kaki.
Di hadapan polisi, Pius mengaku tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat terlarang.
"Enggak ada (tidak pakai narkoba dan minum alkohol), tadi malam saya hilaf," pengakuannya.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejatnya itu, namun pihak polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Dari pemeriksaan polisi terhadap saksi dan pelaku, dalam menjalankan aksinya tersangka begal payudara ini menyusuri gang sempit pada malam hari.
Sebelum melakukan aksinya tersebut, pelaku mengaku baru saja menitipkan anaknya ke rumah orangtuanya di Bogor.
Karena pelaku sendiri merupakan warga Jakarta dan bekerja sebagai seorang teknisi di rumah sakit Jakarta.
Setelah menitipkan anaknya di rumah orangtuanya di Bogor kemudian pelaku menyusuri gang sempit di wilayah Bogor Tengah.
Saat bersamaan, di jalan yang dilintasi pelaku tersebut korban berinisial ATM sedang berjalan kaki dengan rekan perempuannya berinisial NA.
Kabag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB pada Senin (20/12/2021) malam.
"Kejadian tadi malam kronologisnya ada dua orang wanita pulang kerja kemudian pada saat jalan ada satu orang pengendara motor nah karena jalannya sempit dua wanita ini memberikan jalan tetapi saat diberi pengendara motor itu memegang payudaranya dari salah satu wanita tersebut," ujarnya didampingi Kanit PPPA Iptu Ni Komang Armini, saat pers rilis di halaman parkir Stasiun Bogor.
Mendapati perlakuan tersebut, kemudian korban pun berteriak.
Warga sekitar yang mendengar pun langsung memberhentikan pelaku.
"Iya saat bersamaan ada saksi saksi lain yang melihat sehingga pelaku tertangkap dan diserahkan kepada kami dan saat ini masih dalam proses penyidikan mendalam," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," ujarnya.
Dilansir dari Tribun Video, tersangka sempat diajak keliling Alun-alun Kota Bogor oleh aparat kepolisian.
Tak hanya itu, ia juga dikawal oleh polwan bersenjata saat berjalan kaki dari mako Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat menuju Stasiun Bogor.
Dilehernya tergantung kertas bertuliskan 'Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 tahun".
Pelaku hanya tertunduk malu saat berjalan kaki dengan pengawalan ketat petugas hingga menjadi tontonan warga.
Rilis kasus yang dilakukan di area publik yang berlokasi di Stasiun Bogor ini dilakukan untuk menegaskan komitmen aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku pelecehan seksual dan kekerasan` terhadap perempuan.
"Sehingga masyarakat terutama kaum perumpuan tidak perlu takut untuk melaporkan setiap kejadian tindak kriminal pelecehan seksual ataupun kekerasan terhadap perempuan karena komitmet aparat petnindak hukum untuk menindak dengan tegas," kata Kabag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni didampingi Kanit PPA Polresta Bogor Kota, Iptu Ni Komang Armini, Selasa (21/12/2021)
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribun Video |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar