Layaknya, korban seperti diperlakukan jadi 'budak seks' karena kapan pelaku MH ingin melakukan perbuatan tak terpuji itu, remaja malang ini harus siap untuk memenuhinya.
Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan hal kelam yang telah dialaminya kepada keluarga dan rekan-rekannnya.
Pasalnya, pelaku dinilai kasar dan tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban.
Korban yang sudah meradang hati akhirnya tak tahan lagi dengan tindakan tersangka MH.
Apalagi akibat penganiayaan yang dialami Kembang beberapa hari lalu tersebut, memberikan luka memar di mata kiri dan wajah korban.
Penganiayaan yang dialami Kembang akhirnya diceritakan kepada orang tuanya.
Begitu mengetahui hal tersebut, orang tua Kembang memutuskan melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, 21 Desember 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, Kamis (23/12/2021), mengatakan, menindaklanjuti laporan keluarga korban ke polisi Nomor: LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, personel Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat.
Pelaku MH akhirnya ditangkap di kawasan PLTD Apung, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada malamnya sekitar pukul 22.30 WIB, berselang beberapa jam laporan tersebut masuk.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar