GridPop.ID - Publik dibuat geram dengan tiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pasalnya, tiga oknum TNI ini tidak hanya menabrak Salsabila dan Handi.
Dari hasil autopsi kedua jenazah juga terungkap kekejaman tiga oknum TNI kepada korban yang menyebabkan nyawa Salsabila dan Handi melayang.
Dikutip GridPop.ID dari TribunJateng.com pada Jumat (24/12/2021), dokter Hastry, mengungkap hasil autopsi kedua korban.
Menurutnya, salah satu korban yakni Handi meninggal lantaran tenggelam saat dibuang oleh pelaku ke sungai.
Pasalnya, saat dilakukan autopsi ditemukan air di dalam paru-paru Handi.
"Ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru, sehingga si pria ini diduga tenggelam," ujarnya.
"Saat dibuang dalam keadaan hidup. Ada luka tapi tidak mematikan," lanjutnya.
Berbeda dengan Handi, menurut dokter Hastry, Salsabila sudah meninggal ditempat kejadian tabrakan.
"Dari belakang sampai depan (kepala) pendarahan hebat dan patah tulang tengkorak," ujar dokter Hastry.
"Dipastikan sudah meninggal di lokasi kejadian," lanjutnya.
Dilansir Kompas.com, tiga oknum TNI AD yang diduga terlibat tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar