Kepada penyidik dia mengaku dua kali memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
"Tersangka mengaku dua kali memasukkan jarinya. Sementara korban mengaku sudah berkali-kali," ujar Retno.
Penyidik menjerat R dengan pasal 76E junto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu ada ancaman denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar