Ia menyebut pelaku mencoba kabur hanya jeda sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Diungkapkan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul "Ibu di Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku Pelecehan Seksual Anaknya"
GridPop.ID (*)
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar