"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'.
Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.
Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, Doddy Sudrajat sudah lebih dulu menelan pil pahit.
Pasalnya, Humas Pengadilan Jakarta Pusat, resmi menolak perwalian Gala Sky, yang diajukan Doddy Sudrajat.
Bahkan, ahli waris Vanessa Angel yang diajukan Doddy Sudrajat pun ditolak.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat," kata Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti yang dikutip dari Youtube Sambel Lalap, Selasa (28/12/2021) via Grid.ID.
Putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim setelah pihaknya melakukan sidang elitigasi.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar