GridPop.ID - Nama Doddy Sudrajat terseret kasus hukum.
Seorang pria bernama Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.
Rofi'i melaporkan ayah mendiang Vanessa Angel itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, korbannya saya sendiri," kata Rofi'i setelah seperti yang dikutip dari Kompas.com seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Rofi'i menerangkan laporannya tersebut berawal dari videonya yang menyinggung rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel.
Diakuinya video tersebut sebagai gawai untuk Doddy jika membatalkan niatnya tersebut.
"Nah, ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," jelas Rofi'i.
Tetapi, menurut Rofi'i, video tersebut disalahartikan oleh Doddy Sudrajat sehingga ia merasa dicemarkan nama baiknya.
"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'.
Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," ujar Rofi'i.
Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, Doddy Sudrajat sudah lebih dulu menelan pil pahit.
Pasalnya, Humas Pengadilan Jakarta Pusat, resmi menolak perwalian Gala Sky, yang diajukan Doddy Sudrajat.
Bahkan, ahli waris Vanessa Angel yang diajukan Doddy Sudrajat pun ditolak.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat," kata Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti yang dikutip dari Youtube Sambel Lalap, Selasa (28/12/2021) via Grid.ID.
Putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim setelah pihaknya melakukan sidang elitigasi.
Dalam putusan sidang tersebut, Jajat menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana telah disampaikan minggu lalu. Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak akan diterima," tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar