GridPop.ID - Pria ini dapati kenyataan pahit selalu ditolak istrinya saat ingin berhubungan seks.
Akibatnya dirinya menaruh curiga kepada sang istri karena selelu tak mau berhubungan seks setelah resmi menikah.
Alhasil, pria ini menemui dokter kandungan dan mendapati fakta mengejutkan.
Setelah tahu kebenaran soal istrinya, pria ini tak kuat tahan emosi hingga seret mertuanya sendiri ke kantor polisi.
Dilansir Sosok.ID dari Oddity Central, Jumat (16/7/2021), pasangan ini menikah pada 28 April 2021 lalu di Uttar Pradesh, India.
Saat menikah, keluarga mempelai wanita tak mengungkapkan identitas aslinya.
Buntut dari permasalahan tersebut, pihak suami akhirnya melaporkan sang mertua atas tuduhan penipuan.
Selain mertua, ia juga melaporkan penghulu yang memimpin jalannya pernikahan.
"Seorang warga Shastri Nagar menikahi seorang wanita dari daerah Panki," kata pejabat kepolisian setempat, Kunj Bihari Mishra kepada India.com.
"Setelah menikah, pengantin wanita merasa tidak nyaman menjalin hubungan dengan mepelai pria dan beralasan bahwa ia memiliki masalah kesehatan.
"Hari-hari berlalu, si suami mulai curiga ada yang tidak beres.
"Ia kemudian membawa si istri ke dokter kandungan dan diketahui bahwa dia adalah seorang transgender," terangnya.
Menurut laporan pihak suami,alat kelamin istrinya tidak berkembang sempurna.
Sehingga ia mengalami kesulitan saat melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.
Setelah mendapat penjelasan dari dokter kandungan, pria itu langsung melaporkan 8 orang yang ia yakini telah menipu dirinya agar menikahi transgender itu.
Sementara itu, kelakuan seorang istri terhadap suaminya ini juga sempat mendapat sorotan di Indonesia.
Dilansir dari laman tribunnews.com, seorang istri tak sengaja menghabisi nyawa suaminya.
Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku menolak diajak berhubungan seks.
Pelaku mengaku ingin tanya pada kiai terlebih dahulu.
Seorang istri berinisial U (45) warga Kasemen, Kota Serang, Banten telah membunuh suaminya, A (51).
Peristiwa terjadi pada Selasa (31/8/2021) sore di rumah korban dan pelaku di Kampung Masigit Etan, Kelurahan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok mulut.
Kepada polisi, U mengaku tak sengaja mencekik korban hingga tewas.
Ia pun menyesali perbuatannya.
Kini U dikenakan Pasal 44 Ayat 3 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Oddity Central,tribunnews,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar