Menurut Kasatpol PP Pati Sugiyono, para Kades itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka.
Meski ulah mereka dinilai memprihatinkan, tapi mereka tak dipecat.
Alih-alih dipecat, hukuman mereka terhitung ringan.
“Terkait sanksi, dalam hal ini kewenangan kami ialah mengenai pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),"
"Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” kata Sugiyono.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews, pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM.
Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).
Source | : | tribunnews,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar