GridPop.ID - Warga Pati tengah dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan perilaku tak terpuji empat Kepala Desa (Kades) di daerah mereka.
Bagaimana tidak, lewat unggahan status WA salah satu dari mereka, terlihat keempat Kades di Pati ini asik karaoke dengan ditemani pemandu lagu.
Begini nasib mereka sekarang.
Dilansir Tribun Jateng, peristiwa itu terjadi Sabtu (25/12/2021).
Informasinya, video itu bocor karena diunggah oleh salah satu di antara mereka.
Menyadari hal itu sebagai blunder, ia menghapusnya.
Tapi terlambat, video itu sudah direkam dan menyebar.
Menurut Kasatpol PP Pati Sugiyono, para Kades itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka.
Meski ulah mereka dinilai memprihatinkan, tapi mereka tak dipecat.
Alih-alih dipecat, hukuman mereka terhitung ringan.
“Terkait sanksi, dalam hal ini kewenangan kami ialah mengenai pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),"
"Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” kata Sugiyono.
Sementara itu, melansir dari Tribunnews, pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM.
Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).
“Sanksi dari dinas pariwisata entah nanti teguran atau peninjauan kembali tanda daftar usaha pariwisatanya.
Yang jelas selama pandemi Covid-19 ini seharusnya karaoke tutup,” tandas Sugiyono.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar