"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."
"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."
"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aksi serupa juga terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.
Pemuda berinisial DN (20) yang merupakan warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah menyebar foto syur mantan pacarnya di media sosial.
Pelaku membuat akun khusus untuk menyebar foto vulgar mantan pacarnya.
Bahkan dalam unggahannya, pelaku memberikan keterangan "Open BO" dengan disertai nomor telepon korban.
Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar